Ibu kandung Engeline, Hamidah, tak kuasa membendung emosinya. Dia berteriak dan melempar tisu ke arah kuasa hukum terdakwa Margriet Christina Megawe di tengah sidang perdana di PN Denpasar, Kamis (22/10/2015).
Aksi itu pun memaksa hakim untuk menegur Hamidah. "Begini, para pengunjung supaya tenang. Kita dengarkan baik-baik. Ini masalah keberatan. Ini siapa?" kata Hakim Edward Harris Sinaga dengan mata mengarah ke Hamidah.
"Ibu kandung supaya dibawa dulu, mungkin bisa di luar dulu. Supaya ya agak tenang dulu ya. Jangan emosional," kata Edward lagi.
Saat itu, kuasa hukum Margriet Hotma Sitompul sedang membacakan tanggapan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Tiba-tiba salah satu kuasa hukum Margriet nyeletuk. "Buat kami pendampingnya itu yang harus juga dikeluarkan," kata Hotma.
"Seharusnya, dia bisa menjaga," kata Hotma lagi.
Hakim pun mengingatkan kembali agar tidak terjadi kegaduhan di persidangan. Hakim kemudian mempersilahkan kuasa hukum Margriet untuk melanjutkan tanggapan dakwaan JPU.
Baca juga: Kasus Engeline, Jaksa Punya Empat Bukti
Akhirnya, ditemani oleh Siti Sapurah, anggota P2TP2A, Hamidah keluar ruangan. Dia tidak mampu untuk terus mengikuti proses persidangan.
Sidang yang berlangsung sejak pukul 10.15 Wita berakhir sekitar pukul 14.00 Wita.
Ruang yang semula akan dipakai menjadi tempat sidang terdakwa lainnya, Agustay, akhirnya batal. Sidang dakwaan Agustay dialihkan ke ruang lain.
Sri Lestari / Kompas.com
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR