Akibat terlalu lama meminjam sepeda, Ardy (14) menderita memar di kepala, punggung, dan bibirnya.
Luka-luka itu dialami Ardy setelah ia dipukuli Yosep, warga Jalan Tien Soeharto, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, dengan menggunakan batu bata.
Yosep adalah pemilik rumah kontrakan tempat Ardy bersama bapaknya tinggal.
Kapolsek Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Iptu Eka Berlin mengatakan, pemicu penganiayaan disebabkan Ardy terlalu lama meminjam sepeda milik Yosep.
"Kejadiannya pada Senin (19/10/2015) ketika si korban pulang dari bermain mau minta kunci kontrakan karena bapaknya sedang pulang ke Sulawesi," kata Eka, Rabu (21/10/2015).
"Mungkin pelaku emosi karena korban main dengan sepeda miliknya terlalu lama. Tiba-tiba saja pelaku langsung memukul kepala korban dengan tangan kosong dilanjutkan dengan menggunakan batu bata memukul punggung korban," kata Eka.
Dianiaya seperti itu, Ardy kemudian lari ke kediaman ibunya yang sudah berpisah dengan bapaknya yang tak jauh dari rumah
Baca juga: Siswa Kelas 2 SD Dipukul Teman Hingga Tewas, Ini Kronologinya
Mendapat pengaduan dari Ardy, ibunya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan.
Kepolisian langsung melakukan visum kepada korban dan menahan pelaku penganaiayaan.
"Kita sudah amankan pelaku dan kita juga sudah melakukan visum kepada korban untuk pendalaman kasusnya," kata Eka.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek KSKP Tunon Taka Nunukan guna menjalani pemeriksaan. Polisi akan menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
"Pasalnya 80 ayat 1 dengan hukuman minimal 3 tahun 6 bulan atau denda Rp 72 juta," kata Kapolsek.
Sukoco / Kompas.com
KOMENTAR