Tabloidnova.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang vonis kasus prostitusi yang melibatkan beberapa nama artis ibukota dengan terdakwa mucikari Robby Abbas (RA). Ketua majelis hakim, Muchtar Effendi, membacakan amar putusannya dan menjatuhkan hukuman maksimal kepada Robby, yakni 1 tahun 4 bulan pidana penjara.
Disebut hukuman maksimal karena pekan lalu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Candra Saptadji menuntut Robby dengan hukuman 1 tahun 4 bulan pidana penjara. Oleh ketua majelis hakim, Robby dinilai terbukti bersalah memperdagangkan manusia dalam bisnis prostitusinya dan hal itu melanggar pasal 296 KUHP, tentang kejahatan kesusilaan.
Baca: Mucikari RA Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Mendengar vonis yang dijatuhkan oleh ketua majelis hakim, tubuh Robby yang duduk di kursi pesakitan, langsung lemas. Pria yang juga berprofesi sebagai penata rias artis itu tertunduk dan akhirnya menangis. Robby yang biasanya ramah kepada awak media, memilih tak banyak bicara usai vonis dijatuhkan.
"Untuk sikap dari kami (terhadap vonis hakim), kami masih pikir-pikir (untuk banding)," kata Robby saat dijumpai tabloidnova.com, Senin (26/10/2015).
Robby Abbas diciduk polisi lima bulan lalu, tepatnya 8 Mei 2015 di sebuah hotel mewah di kawasan Jakarta Selatan. Saat itu, Robby tengah menemani seorang PSK yang juga berprofesi sebagai DJ dan model majalah pria dewasa, untuk melayani pria hidung belang. PSK berinisial AA itu belakangan diketahui bernama Amel Alvi. Dalam 'daftar menunya', Robby Abbas menyediakan sederet perempuan yang bisa 'disewa' dengan harga bervariasi.
Okki Margaretha/Tabloidnova.com
KOMENTAR