Tabloidnova.com - Sidang vonis perkara prostitusi artis dengan terdakwa Robby Abbas (RA) berlangsung menarik. Sebelum ketua majelis hakim, Muchtar Effendi, membacakan putusannya, ia merinci satu per satu kronologis saat penangkapan Robby dengan sang PSK artis berinisial AA, lima bulan lalu. Dalam kronologi yang dibacakan, hakim Muchtar Effendi menyebut PSK berinisial AA sebagai Amelia Alviani atau Amel Alvi.
Sebenarnya, nama Amel Alvi sudah sejak awal diketahui awak media. Bahkan, wajah Amel pun sempat tertangkap kamera pewarta ketika ia digiring ke kantor polisi. Sayangnya, Amel kerap membantah keterlibatannya. Bahkan, saat hadir di pengadilan beberapa waktu lalu, Amel memilih mengenakan baju panjang serba hitam, jilbab, cadar dan juga kacamata hitam untuk menyembunyikan identitasnya.
Baca: Amel Alvi Mengaku Tak Kenal Mucikari RA
Ketua majelis hakim menggambarkan betul bagaimana kondisi Amel Alvi ketika digrebek oleh petugas kepolisian dari Polres Jakarta Selatan. Saat itu, Amel baru akan melayani pria hidung belang yang menjadi kliennya, bertepatan ketika polisi datang melakukan penangkapan.
"Saat digerebek, Amelia Alviani (nama lengkap Amel Alvi) sedang berdiri telanjang," kata hakim Muchtar Effendi saat dijumpai tabloidnova.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/10/2015) petang.
Sebelum digiring keluar kamar hotel oleh petugas kepolisian, Amel diminta untuk segera pergi ke kamar mandi dan berpakaian. Saat digiring ke kantor polisi, Amel memakai pakaian mini dan menutupi wajahnya dengan jaket hitam bercappuchon. "Kemudian saksi (polisi) menyuruh Amelia Alviani ke kamar mandi untuk mengambil celana dalam dan pakaian dalam. Itu pada 8 Mei 2015," tegas Muchtar Effendi.
Okki Margaretha/Tabloidnova.com
KOMENTAR