Siswa kelas 1 SMP Yayasan Wakaf UMI, SY (13) pingsan setelah menenggak empat butir obat Trihexyphenidl.
Obat daftar G yang kerap disebut THD itu biasa dikonsumsi para penderita gangguan jiwa.
Ayah korban, Syarif Daeng Sitaba kepada wartawan, Jumat (6/11/2015) mengungkapkan, anaknya menenggak THD bersama dua orang seniornya, siswa kelas 1 SMA berinisial M dan R.
Setelah menenggak obat itu, SY langsung kejang dan langsung dilarikan ke RS Bhayangkara, Makassar.
"Sampai sekarang, anak saya belum sadarkan diri dan dalam keadaan mabuk berat. Anaknya pun terpaksa dipulangkan dari rumah sakit berdasarkan petunjuk dokter hingga dia sadar," katanya.
Syarif menambah, dirinya sudah melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polsekta Mamajang. Polisi pun sudah mengamankan kedua rekan mabuk korban untuk diproses lebih lanjut.
Baca juga: Seorang Mahasiswa Dikabarkan Meninggal Saat Ikuti Kegiatan Menwa
"Kejadian tersebut bermula ketika anakku pulang kerumah di Jl Kakatua 2 Lr 3, Kamis (5/11/2015) sekitar pukul 18.00 wita. Ia tampak oleng hingga tak sadarkan diri sampai sekarang," ujar Syarif.
Kapolsekta Mamajang, AKP Mihardi mengatakan, dari hasil pemeriksaan M dan R, mereka SY membeli lima butir obat itu untuk dikonsumsi bersama.
"Tapi menurut temannya, SY minum empat butir dari lima obat tersebut. Obat tersebut tidak seharusnya dikonsumsi sembarangan, harus dengan resep dari dokter karena hanya dikonsumsi orang yang dalam perawatan dokter," kata Mihardi.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Andi Husnaeni yang dikonfirmasi mengatakan, sempat dilakukan mediasi antara orangtua SY, guru BP SMA UMI dan Babinsa Kelurahan Pabatang.
"Namun dari hasil mediasi itu tidak ditemukan kesepakatan, sehingga kasus tersebut diproses hukum lebih lanjut," tambahnya.
Hendra Cipto / Kompas.com
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR