Kisah asmara Arfian Widiadi (25) dan S (25) selama lima tahun benar-benar di luar batas. Tanpa ikatan perkawinan, pasangan ini sudah kerap berhubungan badan.
Sejoli ini berkenalan dari siaran sebuah radio di Pasuruan, Jawa Timur. S sering mengirim salam kepada teman-temannya melalui siaran radio itu.
Suara S yang terdengar sangat merdu di radio membuat Arfian tertarik. Arfian pun langsung mencatat nomor ponsel yang dipublikasikan dalam siaran itu.
Berbekal nomor ponsel ini, Arfian sering mengirim SMS ke S. Setelah lama berkomunikasi melalui SMS, keduanya sepakat bertemu di Pasar Warungdowo, Pasuruan pada Agustus 2008.
Dalam pertemuan ini, Arfian sudah memperlihatkan gelagat cabul. Arfian mengajak S berhubungan badan. Tapi saat itu S menolak ajakan Arfian.
Baca juga: Istri Tolak Hubungan Intim, Keponakan Dijadikan Pemuas Nafsu
Gagal mengajak berhubungan seks, Arfian tetap menghubungi S melalui ponselnya.
Keduanya kembali sepakat bertemu pada Oktober 2008. Kali ini keduanya bertemu di rumah tersangka. Karena suasana sepi, pasangan pemuda ini berhubungan badan.
“Saat berhubungan badan ini, tersangka A (Arfian) memotret S. Katanya untuk mengobati rasa kangen bila tidak bertemu,” kata Disreskrimsus Polda Jatim, Kombespol Nur Rochman, Kamis (12/11/2015).
Ternyata keduanya tidak hanya sekali berhubungan badan. Setiap kali bertemu, keduanya berhubungan badan.
Akhirnya perbuatan terlarang pasangan kekasih ini terendus keluarga korban. Keluarga korban pun minta S tidak melanjutkan hubungan dengan Arfian.
Mendengar permintaan keluarga korban, Arfian mengancam sang kekasih. Dia akan menyebarkan foto bugil S itu ke dunia maya.
Bahkan Arfian mengaku tidak takut bila perbuatannya akan membuatnya dipenjara atau dibunuh keluarga korban.
Baca juga: Foto Hubungan Intim Dengan Pacar Disebar Gara-gara Cintanya Diputus
S tidak memperdulikan ancaman Arfian. Hubungan pasangan ini putus pada awal 2013.
Tersangka tetap mengajak S menjalin hubungan asmara lagi. Namun S bersikukuh memenuhi keinginan keluarganya.
Kesal jalinan asmaranya tak berlanjut, tersangka menyebar foto "syur" itu ke lewat akun Facebook-nya pada 28 Juni 2015.
Tidak terima perbuatan tersangka, S lalu lapor ke Mapolda Jatim. Polisi kemudian menangkap tersangka.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 dan 3 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka terancam hukuman penjara 6 tahun,” tambahnya.
Zainuddin / Surya
KOMENTAR