Keluarga Falya Raafani Blegur (1), pasien yang meninggal dunia di Rumah Sakit Awal Bros, melaporkan dokter rumah sakit tersebut ke Polisi.
Dokter berinisial YWA itu dilaporkan atas dugaan melakukan malapraktik alias kelalaian yang mengakibatkan Falya meninggal.
"Jadi kita melihat dari UU kesehatan, KUHP dan seterusnya, ada dugaan bahwa proses yang dilakukan dokter itu diduga ke luar dari yang seharusnya sehingga pemberian antibiotik mengakibatkan anak meninggal," kata kuasa hukum Falyani, M Ihza di Jakarta, Kamis (12/11/2015).
Ihza pun mengaku telah menyerahkan bukti-bukti saat menyampaikan laporannya. Ia berharap Kepolisian dapat mengungkap dugaan ini.
"Proses pemeriksaan kemudian pemberian obat antibiotik dan saksi-saksi yang melihat di tempat kejadian," kata Ihza.
YWA dilaporkan atas dugaan melanggar pasal 359 KUHP dan UU Kesehatan yang menyebabkan seseorang meninggal dengan nomor laporan LP/4829/X/PMJ/Dit Reskrimsus.
Sebelumnya Ibrahim menceritakan awalnya Falya didiagnosa pihak rumah sakit dehidrasi ringan pada 28 Oktober 2015.
Perawat pun juga menyebut bahwa kondisi Falya sehat setelah beberapa saat dirawat.
"Sudah sehat setelah sehari dirawat, sempat lompat-lompat di tempat tidur, makan habis terus, ceria itu," ungkapnya.
Sehari setelah itu, Falya disuntik antibiotik oleh pihak rumah sakit. Kondisi Falya setelah disuntik malah memburuk.
Kondisi badan dan bibir Falya membiru. Badan Falya pun dingin dengan perut membengkak.
"Saya tanya ke istri saya kenapa, katanya disuntuk antibiotik, enggak ada penjelasan," kata Ibrahim.
KOMENTAR