Tabloidnova.com - Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi, Kamis (19/11/2015), Polresta Manado akhirnya menaikkan status penyelidikan ke penyidikan terkait kebakaran tempat karaoke Inul Vizta Manado.
Pemilik gedung, yakni DJ alias David, resmi ditetapkan sebagai tersangka. "Benar sudah ada tersangka, inisialnya DJ," ujar Kasat Reskrim Polresta Manado Esron Sinaga.
Esron mengatakan, dalam gelar perkara antara penyidik Jatanras Polresta Manado dan Polda Sulut, DJ dinilai paling bertanggung jawab dengan kebakaran yang merenggut 12 nyawa itu.
"Pasal yang dilanggarnya adalah Pasal 359 KUHP. Menurut pasal tersebut, barang siapa karena kesalahannya atau kelalaian menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. Akibat kelalaiannya hingga menyebabkan adanya korban jiwa, ancaman hukumannya 5 tahun penjara," ujarnya.
Baca juga: Staf Cantik dan Teladan Itu Jadi Korban Kebakaran Inul Vizta
Dia menambahkan, penetapan ini belum masuk putusan final. Kemungkinan, ada tersangka baru lagi.
"Ini belum final. Jika ada bukti baru, bisa saja ada tersangka baru lagi. Kita tunggu saja hasil pengembangannya," katanya.
Tempat karaoke penyanyi dangdut ternama Inul Daratista terbakar, Minggu (25/10/2015) sekitar pukul 01.00 Wita. Peristiwa ini mengakibatkan 12 orang tewas serta 69 orang luka berat dan luka ringan.
Pihak Polresta Manado juga sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap pedangdut goyang ngebor itu, minggu depan.
Valdy Suak / Tribun
KOMENTAR