Tabloidnova.com - Inul Daratista mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Cyber Crime Unit V Polda Metro Jaya, Kamis (26/11/2015) pukul 10.00 wib. Kehadiran Inul ini, guna menjalani pemeriksaan terkait laporannya terhadap Andar Situmorang 13 November 2015 lalu.
Inul didampingi oleh seorang kuasa hukumnya, langsung masuk ke lobby Ditreskrimsus tanpa mengindahkan permintaan awak media untuk melakukan wawancara. Pemeriksaan ini, menjadi agenda perdana bagi Inul dengan statusnya sebagai saksi pelapor.
Baca: Inul Daratista Ingin Musuh Lamanya Segera Ditangkap dan Dipenjara
Inul terpaksa melaporkan 'musuh lamanya', Andar Situmorang, lantaran Andar menyebarkan kabar melalui media massa dan menyebut bahwa Inul memiliki seorang suami lain berwarga negara Korea. Lelaki yang dimaksud Andar adalah Kim Soung Min, yang tak lain adalah pemilik saham di Inul Vizta.
Akibat laporan Inul, Andar dianggap melanggar Undang Undang Republik Indonesia No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 ayat 3 dengan ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
Okki Margaretha/Tabloidnova.com
KOMENTAR