Tabloidnova.com - Kasus penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Sandy Tumiwa sudah bergulir sejak tahun 2012 silam. Namun, kasus ini sempat meredup tatkala perkara cerai Sandy dan Tessa Kaunang lebih menyita perhatian publik. Tapi, yang mengejutkan, pagi tadi sekitar pukul 07.00 wib, Sandy dicokok oleh aparat kepolisian Polda Metro Jaya dan akhirnya digelandang ke kantor polisi.
Pihak kepolisian terpaksa melakukan penangkapan terhadap Sandy karena yang bersangkutan seringkali berpindah-pindah tempat tinggal. Lantaran dikhawatirkan akan melarikan diri, akhirnya polisi memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Sandy.
Baca: Diborgol, Sandy Tumiwa Digiring ke Kantor Polisi
"Kenapa kami lakukan penangkapan dan penahanan karena yang bersangkutan tidak jelas tempat tinggalnya. Dia ngekost dan kami khawatir melarikan diri," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, saat ditemui tabloidnova.com di Polda Metro Jaya, Kamis (26/11/2015).
Seperti diinformasikan oleh pihak kepolisian, Sandy ditangkap setelah ia pulang dari Bandung, Jawa Barat. Proses penangkapan itu dilakukan di Lena Resident kamar 27, Palmerah, Jakarta Pusat. Padahal, menurut informasi, Sandy juga sempat tinggal di rumah kost kawasan Tebet Barat VIII No.41, Jakarta Selatan.
"Kami tangkap di penginapan di kawasan Palmerah, karena kami cari di kosannya tidak ada," kata Krishna Murti.
Okki Margaretha/Tabloidnova.com
KOMENTAR