Tabloidnova.com - Melalui kuasa hukumnya, Sandy Tumiwa sempat mengajukan permohonan penahanan kota kepada Polda Metro Jaya. Namun sayang, permohonan penangguhan penahanan tersebut langsung ditolak oleh aparat. Hal ini dibenarkan oleh Muhammad Ridwan, selaku kuasa hukum Sandy.
"Iya betul (ditolak)," kata Muhammad Ridwan saat ditemui tabloidnova.com di Polda Metro Jaya, Senin (30/11/2015).
Dari keterangan yang diterima tim tabloidnova.com, penolakan tersebut dikarenakan petugas sedang berupaya merampungkan berkas milik Sandy. Setelahnya, berkas itu akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini. Namun kuasa hukum Sandy lainnya, Sudharmono Saputra yang dikonfirmasi mengenai pelimpahan berkas tersebut, belum bisa memastikan apakah Sandy akan dipindahkan menjadi tahanan kejaksaan hari ini atau tidak.
Baca juga : Sandy Tumiwa Pasrah Jika Dipenjara
"Kabar yang saya terima masih simpang siur apakah akan dilimpahkan hari ini atau tidak, karena masih lihat kondisi," ujar Sudharmono.
Seperti yang diberitakan sebelumnya Sandy diciduk polisi di kawasan Palmerah, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2015) lalu. Mantan suami Tessa Kaunang ini terjerat kasus investasi bodong bersama rekannya, Astriana alias Cici. Ada ribuan orang yang menjadi korban penipuan mereka, termasuk penyanyi dangdut Annisa Bahar dan Maria Eva, yang terlihat vokal menyuarakan kasus ini.
Baca juga : Tessa Kaunang Tertawa Tahu Sandy Tumiwa Menangis di Kantor Polisi
Sandy ditahan berdasarkan nomor penahanan SP.HAN/1052/2015/Ditreskrimum pada pukul 17.00 WIB, Kamis (26/11/2015) lalu dengan alasan gar mempermudah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan.
Novrina/Tabloidnova.com
KOMENTAR