Tabloidnova.com - Pemilik akun Facebook @ypaonganan, Yulianus Paonganan, ditangkap polisi karena dugaan menyebarkan tulisan berunsur pornografi pada foto Presiden Joko Widodo dan artis Nikita Mirzani.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Agus Rianto mengatakan, penyidik menyimpulkan ada unsur pidana yang terdapat pada tulisan #papadoyanl***e di foto tersebut.
Selain tulisan di foto itu, sejak 12 Desember 2015, Yulianus telah lebih dari 200 kali menulis kata dalam tagar tersebut.
Menurut Agus, tindakan itu memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tersangka juga dijerat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
"Dari sisi UU Pornografi, yang bersangkutan diduga memproduksi, membuat, dan menyebarkan konten pornografi. Sementara itu, dari sisi UU ITE, dia telah mendistribusikan informasi elektronik yang memuat ketidaksusilaan," kata Agus di Kompleks Mabes Polri, Kamis (17/12/2015) pagi.
Baca juga: Menantu Jokowi Periksa Kehamilan di Klinik Sederhana
Agus menyebutkan, penjemputan paksa tersangka di Jalan Rambutan (bukan Kampung Rambutan seperti disebut sebelumnya), Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis subuh, itu berdasarkan laporan yang dilakukan oleh dua orang.
"Pelapornya bukan Pak Jokowi, melainkan ada dua orang yang tidak dapat kami sebutkan," ujar Agus.
Atas perbuatannya, Yulianus yang berprofesi sebagai pemimpin redaksi sebuah majalah tersebut terancam hukuman penjara minimal enam tahun atau maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp 250 juta atau Rp 6 miliar.
Fabian Januarius Kuwado / Kompas.com
KOMENTAR