"Barang bukti yang disita sebilah celurit, satu unit Hp merk Samsung, sepeda motor dan pakaian milik korban," ungkap Kapolsektro Tambora itu.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang sengaja melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Seperti diberitakan Warta Kota sebelumnya seorang penjual nasi bebek bernama Susanto (28) ditemukan tergeletak bersimbah darah pada Selasa (20/10/2015) di Jl TSS Raya, Tambora, Jakarta Barat. Pihak kepolisian sempat membawa korban ke Rumah Sakit Tarakan guna mendapat pertolongan medis, namun nyawa korban tidak tertolong lantaran kehabisan darah.
Andika Panduwinata / Warta Kota
KOMENTAR