Tabloidnova.com - Penyidik Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan seorang laki-laki berinisial V dan istrinya berinisial E sebagai tersangka karena membawa pergi Dokter Rica Tri Handayani, beberapa waktu lalu.
V dan E diketahui melakukan tipu muslihat dengan membawa Rica. Rica diimingi membuka sebuah usaha hingga akhirnya memutuskan meninggalkan suaminya.
"Katanya mau diajak usaha barulah, apalah. Padahal Dokter Rica dari sisi ekonomi sudah lebih," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Anton Charliyan di Lapangan Bhayangkara, Kompleks Mabes Polri Jakarta, Rabu (13/1/2016).
Polisi sudah menetapkan V dan E sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 332 KUHP ayat (1) dan (3) tentang membawa pergi wanita melalui tipu muslihat. Keduanya pun diancam dengan hukuman kurungan penjara maksimal tujuh tahun.
Salah satu alat bukti yang diamankan polisi dari pasangan suami istri yang juga sepupu dari Dokter Rica adalah kartu ATM Dokter Rica. Berdasarkan keterangan, ATM itu diambil dari Rica dengan tipu daya.
Baca juga: Pulang ke Rumah, Dokter Rica Kembali Akan Dipanggil Polisi
Sebelumnya, Polda DIY berhasil menemukan dr Rica bersama tiga orang warga Boyolali di Bandara Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Di lokasi yang sama, Polda DIY juga berhasil meringkus dua orang berinisial V dan E yang diduga merupakan perekrut dr Rica dan tiga orang lainnya itu.
Rica dilaporkan pergi dari rumah sejak 30 Desember 2015. Polisi menerima kabar kepergian Rica dan putranya berdasarkan laporan yang dibuat oleh suami Rica, Aditya Akbar Wicaksono, pada tanggal 31 Desember 2015.
Fabian Januarius Kuwado / Kompas.com
KOMENTAR