Tabloidnova.com - Polda Metro Jaya hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus Wayan Mirna Salihin (27) yang tewas seusai meneguk es kopi Vietnam di Kafe Olivier.
Meski demikian, polisi sudah mempersiapkan pasal untuk menjerat tersangka nantinya, yaitu pasal pembunuhan berencana.
"Kalau memang nanti terbukti, ya (dijerat pasal) pembunuhan berencana. Ya bisa Pasal 340 (KUHP)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal di Jakarta, Minggu (17/1/2016).
Hingga kini, lanjut Iqbal, kepolisian memang belum menentukan tersangka dari kasus Mirna tersebut.
"Pihak penyidik sementara ini masih bekerja, semua orang masih kami periksa sebagai saksi," ucap Iqbal.
Baca juga: Kasus Meninggalnya Mirna, Polisi Mulai Temukan Titik Terang
Sebelumnya, kepolisian telah memastikan bahwa kopi yang diminum Mirna mengandung racun sianida.
Iqbal mengatakan, kesimpulan itu diambil setelah terbitnya laporan Puslabfor Polri dan otopsi jenazah korban.
Hasil otopsi jasad Mirna membuktikan adanya kandungan sianida di dalam tubuh dan kopi yang diminum korban.
Dian Ardiahanni / Kompas.com
KOMENTAR