Tabloidnova.com - Seorang bidan berinisial DSB, asal Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap karena diduga membuka usaha aborsi di dua kliniknya di Kelurahan Bonipoi, Kecamatan Kota Lama dan Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, dengan tarif sekali aborsi Rp 10 juta.
Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kupang Kota AKP Didik Kurnianto mengatakan, penangkapan terhadap bidan DSB setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.
"Berdasarkan informasi yang kita peroleh dari informan kita disebutkan kalau pada Rabu (20/1/2016) telah terjadi praktIk pengguguran kandungan di klinik bidan DSB di Kelurahan Bonipoi. Janin yang dikandung N digugurkan pada Rabu malam sekira pukul 23.00 Wita. Selanjutnya, janin yang digugurkan itu, baru dikuburkan pada Kamis (21/1/2016) pukul 09.00 Wita pagi," kata Didik, Senin (25/1/2016).
Setelah mendapat informasi tersebut, lanjut Didik, polisi lalu bergerak ke tempat kejadian perkara. Polisi pun melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk yang mengarah ke upaya menggugurkan janin milik N dibantu bidan Dewi S Bahren secara paksa.
"Di tempat kejadian perkara (klinik bidan DSB), kita temukan N sedang sakit. Sakitnya itu diduga akibat melakukan aborsi secara paksa dibantu bidan DSB. Dari keterangan N, janin yang sudah digugurkan itu dikuburkan di di wilayah Kelurahan Pasir Panjang," ungkap Didik.
Baca juga: Diduga Jadi Tempat Praktik Aborsi, Tulang Ditemukan di Klinik Bidan
Tim identifikasi Polres Kupang Kota lalu melakukan penggalian di tempat janin itu dikuburkan yakni di belakang klinik bersalin.
"Setelah kita lakukan penggalian, kita dapatkan janin di bungkus dengan kain putih. Selanjutnya, janin itu lalu kita bawa ke Rumah Sakit Umum WZ Johannes Kupang untuk di lakukan otopsi,” ujarnya.
Usai proses otopsi, lanjut Didik, pihaknya langsung menangkap bidan DSB dan dua orang yang juga membantu mengugurkan janin, yakni Sura dan Ramli yang juga berprofesi sebagai pegawai di klinik bersalin itu.
Sementara itu, N langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Kupang untuk mendapatkan pertolongan medis karena kondisinya lemas.
Untuk kasus aborsi ini, Didik mengatakan, bidan DSB sudah ditahan di sel Mapolres Kupang Kota. Selain itu, DSB juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 80 Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 346 KUHP dan pasal 348 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sigiranus Marutho Bere / Kompas.com
KOMENTAR