Tabloidnova.com - Aisah (41) menjadi korban pencurian atau pembobolan rekening melalui anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Aisah mengakui bahwa dirinya sebelumnya sempat meminta tolong dan memberikan nomor Personal Identification Number (PIN) kepada tersangka Leo Wati Mena (22).
Dalam keterangannya, warga Lingkungan Rengas Kelurahan Tambakboyo Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang itu menuturkan, dirinya meminta tolong Leo yang bekerja sebagai baby sitter di rumahnya untuk mengambil sejumlah uang menggunakan ATM Bank Pembangunan Daerah (BPD) di ATM BRI Laris Ambarawa pada Minggu (3/1/2016) sekitar pukul 11.00 WIB.
Di saat itu, Aisah tanpa ada prasangka buruk memberikan nomor PIN. Dirinya mulai curiga ketika ternyata pada Selasa (26/1/2016) lalu, ATM BRI miliknya diblokir.
Dia pun kemudian mencoba mengklarifikasi kepada pihak BRI dan ternyata ATM yang dibawanya telah ditukar oleh seseorang yang tidak lain adalah Leo Wati, orang kepercayaannya selama ini.
"Saya coba telusuri, meminta print out kepada pihak BRI. Melihat ada aktivitas penarikan uang di Ambarawa dan di rentang waktu tiga hari yakni Sabtu (16/1/2016) hingga Senin (18/1/2016) di Jepara dan tidak pernah melakukannya, saya kemudian melaporkan ke Polsek Ambarawa kemarin Rabu (27/1/2016).
Baca juga: Lima Pelaku Penipuan Perdaya Korban di Gerai ATM dengan Cara Seperti Ini
Hasil penyidikan, yang melakukan adalah Leo," jelas Aisah dalam keterangannya di Mapolsek Ambarawa. Kapolsek Ambarawa AKP Mulyadi menyampaikan, dari hasil intrograsi kepada tersangka, dia (Leo) sempat mengambil ATM BRI dari dompet Aisah. Saat dimintai tolong mengambil uang menggunakan ATM BPD, tersangka pun mencoba mengecek di ATM tersebut dan ternyata nomor PIN sama.
"Aisah membuat dua ATM dan PIN nya sama. Pada Jumat (15/1/2016), Leo berpamitan untuk pulang ke rumah yang berada di Sejalak Desa Somosari Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara. Sebelum ke Jepara, berbekal ATM BRI dia mengambil sejumlah uang di ATM BRI Laris Ambarawa. Lalu di Jepara direntan waktu tiga hari itu," ujarnya.
Dari aktivitas pencurian (pembobolan) itu, lanjutnya, Leo telah membuat Aisah merugi atau kehilangan dana total sebanyak sekitar Rp 4 juta. Penetapan status tersangka setelah pihaknya menerima laporan dan menyelidiki status print out dari pihak BRI setempat. Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 362 KUHP.
Deni Setiawan / Tribun
KOMENTAR