Tabloidnova.com - Bella Shofie sudah lebih dulu mendaftarkan permohonan cerainya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Padahal, kubu Suryono lah yang sudah sesumbar akan menggugat cerai Bella. Tapi, kuasa hukum Suryono mengaku aneh ketika melihat tindakan Bella dan kuasa hukumnya, yang mendaftarkan gugatan cerai, namun tak sesuai dengan domisili pihak tergugat, Suryono.
"Itu hak Bella mencari keadilan. Tapi sangat disayangkan, aneh bin ajaib, dasar hukumnya enggak ada. Karena menurut Undang Undang Peraturan Pemerintah No.1 tahun 1974 Tentang Perkawinan, penggugat mengajukan perceraian ke domisili tergugat. Tergugat kan Suryono ya harusnya dia ajukan ke kabupaten Jayapura," kata pengacara Suryono, Pieter Ell, saat ditemui tabloidnova.com di Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2016) malam.
Baca juga: Bella Shofie Sudah Ditalak Suryono Sejak Januari
Menurut Pieter Ell, permohonan cerai yang diajukan Bella itu salah alamat dan hanya sebagai reaksi ketakutan Bella terhadap pihak Suryono. Pieter Ell justru menantang, gugatan siapa yang akan diterima nantinya.
"Ini bentuk ketakutan yang berlebihan saja dari Bella. Tapi itu hak yang bersangkutan. Persoalannya, gugatan diterima atau tidak, aturannya kan jelas. Kita lihat saja siapa yang gugatannya diterima," kata Pieter Ell.
Rencananya, hari ini Pieter akan mengajukan gugatan cerai atas nama Suryono terhadap Bella Shofie ke pengadilan yang sama. Tindakan ini adalah bukti dari sesumbar kubu Suryono yang sudah dimulai sejak akhir pekan lalu. "Besok (hari ini, Rabu) kita tetap ajukan gugatan ke pengadilan agama yang sama. Itu keputusan Suryono. Peristiwa ini baru sekali di dunia. Ini domisili hukum di Papua kok ke selatan," sindir Pieter.
Okki Margaretha/Tabloidnova.com
KOMENTAR