Sejak pekan lalu, pihak Stuart Collin diagendakan membawa bukti yang akan diajukan ke muka persidangan. Sayangnya, sampai hari ini, bukti itu belum dibeberkan karena berbagai alasan. Sebenarnya, bukti apa yang akan dihadirkan Stuart Collin di pengadilan?
"Agendanya dari pihak Stu yang diwakilkan pengacaranya, menyerahkan bukti transfer dan perjanjian pra nikah," kata pengacara Risty, Ina Rachman, saat dijumpai tabloidnova.com Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (18/2/2016).
Jika minggu lalu dua bukti itu tak bisa diberikan karena Stuart masih sakit, minggu ini dua bukti itu tak bisa diberikan karena ketua majelis hakim berhalangan hadir karena sakit.
BACA: Risty Tagor Curiga Dengar Penyebab Sakitnya Stuart Collin
"Karena ini perdata, jadi bukti yang dihadirkan harus dilihat langsung oleh ketua majelis hakim. Jadi kalau hakim ketua enggak datang, bukti enggak bisa diperlihatkan," kata Ina Rachman.
Dua kali sidangnya ditunda, Risty hanya bisa pasrah. Ia cuma berharap dua pekan lagi, tanggal 3 Maret 2016 nanti, sidang bisa kembali digelar dan langsung diputus.
"Ya enggak bisa diapa-apain. Aku ikuti saja. Namanya ketua majelis sakit, enggak ada yang tahu kan," kata Risty pasrah.
KOMENTAR