TABLOIDNOVA.COM – Pihak Saipul Jamil yang diwakilkan oleh kakak kandungnya, Soleh Kawi menilai ada yang janggal dengan penangkapan Ipul. Dari kejanggalan itu ia akhirnya memutuskan untuk menggugat Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, bahkan ia menilai penangkapan tersebut tidak sah.
“Alasannya kalau praperadilan kan sudah KUHAP-nya jelas. Sesuai dengan pasal 1, pasal 77, yang jadi objek itu adalah tidak sahnya penangkapan dan penahanan,” kata Nasrullah selaku kuasa hukum keluarga Ipul, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (10/3/2016).
Nasrullah menilai penangkapan Ipul tidak sah lantaran terlalu cepat. Padahal, menurutnya Ipul bisa saja tidak seperti yang dituduhkan.
BACA: Ini Kejadian Konyol di Sidang Praperadilan Saipul Jamil
"Mulai dari proses laporan dan penangkapan di masjid Al-Musyawaroh Kelapa Gading itu. Jadi kronologisnya jam empat pagi Rabu laporan. SJ ditangkap 06.30 di masjid itu. Kalau sesuai alat bukti, saksi, keterangan tersangka, dan petunjuk, fakta yang terjadi ketika dilakukan penangkapan belum ada pemeriksaan saksi. Tapi di surat penangkapan disebut Saipul Jamil sudah tersangka. Kalau disebut tersangka kan ada minimal dua alat bukti. Kita lihat ada keganjilan. Alat bukti kan saksi minimal dua," jelas Nasrullah.
Nasrullah juga menambahkan, Saipul Jamil bukannya tertangkab basah saat melakukan pencabulan terhadap DS, melainkan Ipul ditangkap sesaat setelah melakukan ibadah salat subuh. Untuk itu, ia menilai Ipul tak harusnya segera ditahan.
BACA: Pelukan Mesra Inul Daratista Untuk Saipul Jamil di Penjara
"Kenapa terlalu cepet ini keanehan yang mau kita uji. Kalau tertangkap tangan ya. Kalau penangkapan biasa tentu harus ada pemeriksaan dulu. Kita lihatnya seolah-olah tertangkap tangan tapi kan ini enggak. Ini kan diawali laporan harus dibuktikan dulu dari saksi. Jangan main comot saja tanpa kejelasan status. Orang ditangkap kan harus status tersangka tapi ini kan enggak," katanya lagi.
Novrina/Tabloidnova.com
KOMENTAR