Tabloidnova.com - Polsek Pasar Minggu telah menahan sindikat Wedding Organizer (WO) fiktif, Ghetar Wedding Planner. Dua tersangka yang ditahan yaitu seorang laki-laki berinisial FD (34) dan kawannya seorang perempuan berinisial NS (35).
"Berawal dari adanya pasangan suami istri yang akan melaksanakan pernikahan di daerah Pasar Minggu, kemudian melakukan kesepakatan, deal dengan orang yang mengaku dari WO. Kemudian sudah melakukan pembayaran. Tapi kenyataannya pada saat akan menikah batal karena WO tidak melakukan pembayaran ke vendor," kata Kapolsek Pasar Minggu Kompol Zaky Alkazar Nasution, Kamis (10/3/16).
FD dibekuk pada hari Senin (7/3/16), sedangkan NS pada hari Selasa (8/3/16) di Perumahan Griya Sangiang Mas, Tangerang. NS diketahui merupakan residivis untuk kasus penipuan serupa. Ia sebelumnya dipenjara dari 2013 hingga 2014.
Baca juga: Tertipu Wedding Organizer Ratusan Juta, Pesta Pernikahan Terpaksa Dibatalkan
Barang bukti yang disita dari hasil penangkapan antara lain satu bendel perjanjian kerjasama, beberapa bukti transaksi pembayaran, sisa uang dari FD sebesar Rp 1.300.000, dan Rp. 175.000 dari NS beserta ATM Paspor BCA.
Atas perbuatannya, mereka terancam pidana penjara paling lama empat tahun karena melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang kasus penipuan dan atau pelanggaran. Mereka juga berpotensi dikenakan pasal pencucian uang.
"Dengan adanya pengulangan mungkin hukuman bisa ditambah oleh hakim," ujar Kompol Zaky.
Nibras Nada Nailufar / Kompas.com
KOMENTAR