Tabloidnova.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah, telah menerbitkan akta kelahiran untuk cucu pertama Presiden Joko Widodo atas nama Jan Ethes Srinarendra pada Senin (14/3/2016). Pembuatan akta kelahiran itu diurus oleh keluarganya.
Kepala Dispendukcapil Pemkot Surakarta Suwarto mengatakan, tidak ada perlakuan khusus apa pun dalam pengurusan akta kelahiran putra Gibran Rakabuming Raka dan Selvi Ananda tersebut. Pembuat akta itu datang dan antre sesuai dengan nomor antrean.
"Pembuatan akta kelahiran cucu Presiden Joko Widodo diurus sendiri oleh keluarga. Jadi, prosesnya juga sama dengan yang lain," kata Suwarto kepada wartawan di Solo, Selasa (15/3/2016).
Suwarto tidak menyebutkan siapa yang mengurus pembuatan akta kelahiran tersebut.
Selain akta lahir Ethes, Dispendukcapil Surakarta juga menerbitkan kartu keluarga (KK) dan kartu insentif anak (KIA) untuk bayi yang lahir pada 10 Maret 2016 itu.
Dokumen-dokumen tersebut diterbitkan bersamaan karena Dispendukcapil telah menerapkan pola pelayanan terpadu. "Ketika pemohon mengajukan akta kelahiran, maka sekaligus diterbitkan KK maupun KIA," katanya.
Baca juga: Dari Ide Jokowi dan Gibran Muncullah Nama Jan Ethes Srinarendra
Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan dokumen kependudukan dijamin gratis asal tidak terlambat pelaporannya.
Batasan maksimal pengurusannya 60 hari setelah lahir. Denda akan diterapkan jika pengurusan administrasi kependudukan melebihi batasan waktu yang ditetapkan.
Pemkot Surakarta menerbitkan KIA sebagai kartu identitas anak sebelum memperoleh kartu tanda penduduk (KTP). KIA di Kota Solo juga dapat dipergunakan untuk keringanan pembelanjaan atau diskon di 51 mitra pelaku usaha, seperti belanja buku, olahraga di hotel berbintang, bimbingan belajar, dan sebagainya.
KIA tersebut berlaku selama tiga tahun dan ketika habis masa berlakunya dapat diperpanjang kembali hingga usia 17 tahun.
Laksono Hari Wiwoho / Kompas.com, Antara
KOMENTAR