Tabloidnova.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak didiknya, seorang guru dan pembina salah satu panti asuhan di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, dipecat dari yayasan pendidikan tersebut.
Ahm dipecat dari jabatannya sebagai guru di dua sekolah dan pembina panti asuhan berdasarkan surat keputusan bernomor 370/YPAI-HK/III/2016 tertanggal 17 Maret 2016.
Ketua yayasan Alwiyah Asiah dalam jumpa pers di Polewali Mandar, Rabu (23/3/2016) mengatakan, pemecatan itu dilakukan karena Ahm dinilai telah mencemarkan nama baik yayasan dan sekolah tempatnya mengajar.
Pemecatan itu juga dimaksudkan untuk menjaga kondisi psikologis anak didik di dua sekolah dan panti asuhan tersebut.
Sekretaris yayasan Gazali Rahman mengatakan, yayasan tidak ingin dituding melindungi tersangka dan mempertahankan oknum guru yang terlibat kasus asusila.
"Yayasan bisa diperkarakan karena tudingan melindungi oknum guru atau pembina yang terlibat kejahatan seksual dan ini juga bisa memengaruhi hubungan psikologis siswa," ujar Gazali.
Baca juga: Pengunggah Video Mesum Anak di Bawah Umur Ditangkap!
Sementara itu, Ruwaidah selaku kepala sekolah sangat terkejut saat pertma kali mendengar kabar bahwa Ahm dilaporkan oleh enam siswanya.
Menurut Ruwaidah, selama ini Ahm dikenal sebagai guru teladan yang tidak hanya dekat dengan guru-guru lain, tetapi juga dengan para siswa.
"Karena saya tahu selama ini Ahm kita kenal sebagai guru dan pembina panti asuhan yang tidak pernah memperlihatkan sikap seperti yang dituduhkan," ujar Ruwaidah seusai jumpa pers.
Berdasarkan sejumlah alat bukti permulaan serta hasil visum dan keterangan korban, polisi menahan tersangka kini ditahan di Mapolres Polewali Mandar.
Ahm semula membantah tuduhan pencabulan itu. Namun, ia kemudian mengaku khilaf dan melakukan perbuatan itu karena merasa seperti bersama pacarnya sendiri.
Junaedi / Kompas.com
KOMENTAR