Tabloidnova.com - Oki Pramanan alias Rizki (27) diamankan Tim Satgas Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut dari Hotel Emerald Garden di Jalan Putri Hijau Medan.
Dia adalah Oki Pramanan alias Rizki (27), seorang mucikari. Saat diamankan, tiga perempuan berinisial M (19) dan ISMS (17) warga Kota Binjai, serta NPU (21) warga Amaliun Medan, ikut serta.
Tidak cuma itu, polisi juga menyita barang bukti berupa lima unit ponsel, dua KTP dan uang tunai sebanyak Rp 1 juta.
Kabidhumas Polda Sumut Kombes Helfi Assegaf mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang datang ke pihaknya bahwa Rizki melakukan perdagangan orang, khususnya perempuan.
Petugas lalu melakukan penyamaran sebagai lelaki hidung belang.
"Setelah harga disepakati, petugas yang menyamar bertemu dengan pelaku di Hotel Emerald Garden. Saat melakukan transaksi pelaku diamankan," kata Helfi, Selasa (29/3/2016).
Dari pengakuan pelaku, para perempuan tersebut dijual seharga Rp 2,2 juta tiap transaksi. Mereka dijajakan melalui media sosial.
"Pelaku masih kita periksa. Kita akan mengenakan Pasal 2 dan 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO, ancamannya 15 tahun penjara," tegas Helfi.
Mei Leandha / Kompas.com
KOMENTAR