Tabloidnova.com - Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Bima, Nusa Tenggara Barat. Kali ini menimpa Bunga (bukan nama asli), bocah yang masih berumur 9 tahun.
Pelakunya adalah pacar ibunya sendiri yang sudah lama menjanda.
Bocah asal Desa Rato, Kecamatan Bolo, ini ternyata sudah sering disetubuhi A (24), warga asal Kota Kediri, Jawa Timur.
Kapolres Bima AKBP Gatut Kurniadin, SIK kepada wartawan, Minggu (10/4/2016), mengatakan, kejadian tersebut terungkap setelah ada laporan dari bibi korban.
“Setelah dicabuli, korban langsung melaporkan ke bibinya, kemudian dilaporkan ke Polsek Bolo,” ungkap Gatut.
Menurut Gatut, pelaku sudah tiga tahun menjalin hubungan asmara dengan ibu korban. Selama itu, A mengaku sering mengurus korban, mulai dari memandikan sampai memakaikan baju.
Baca juga: Dianiaya, Tukang Tambal Ban Ini Mencari Keadilan
Karena sering bersama korban, pelaku akhirnya memiliki niat jahat untuk mencabuli korban. Aksi pelaku tersebut ternyata sudah berlangsung sejak Maret 2016.
Kini kasus yang menimpa anak di bawah umur itu langsung ditangani oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bima.
“Untuk sementara pelaku sedang diperiksa,” kata Gatut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Syarifudin / Kompas.com
KOMENTAR