TABLOIDNOVA.COM - Penyanyi dangdut Saipul Jamil (35) akan menjalani sidang perdana kasus dugaan pencabulan anak di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini, Kamis (21/4/2016).
"Kami rencanakan kira-kira pukul 10.00 WIB (sidangnya)," kata Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi melalui pesan singkat kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Adapun majelis hakim yang memimpin persidangan Saipul dengan agenda pembacaan dakwaan adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ifa Sudewi.
BACA: Transkrip Percakapan Mesum Saipul Jamil Akan Dibeberkan di Pengadilan
"Ya betul (agendanya) membacakan dakwaan," tutur Hasoloan.
Saipul ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis 18 Februari 2016 lalu atas laporan dugaan tindak cabul terhadap DS (17).
BACA: Pakar Sebut Saipul Jamil Tak Nyaman Dengan Orientasi Seksualnya
Mantan juri acara musik dangdut D’Academy itu terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, sesuai undang-undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 76 huruf E dan Pasal 82 ayat 1.
Kini Saipul mendekam di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Andi Muttya Keteng Pangerang/Kompas.com
KOMENTAR