Ketika itu pihak Kejati menyertakan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi tim penyidik Polda. Pada 22 Maret, Polda Metro Jaya kembali mengirimkan berkas perkara itu ke Kejati DKI. Salah satu bukti yang ditambahkan dalam berkas tersebut adalah hasil penyelidikan Tim Polda Metro Jaya ke Australia.
Namun berkas perkara itu dikembalikan lagi ke Polda karena dinilai belum juga lengkap. Pada 4 April, pihak Kejati mengembalikan lagi berkas perkara Jessica itu.
Dalam berkas itu, Kejati menemukan adanya sejumlah kekurangan, baik keterangan saksi maupun ahli. Pada Jumat (22/4/2016) akhirnya penyidik melimpahkan lagi untuk yang ketiga kalinya berkas perkara tersebut ke Kejati DKI.
Akhdi Martin Pratama / Kompas.com
KOMENTAR