Tabloidnova.com - Saipul Jamil didakwa bersalah atas perbuatannya melakukan dugaan pencabulan terhadap anak-anak. Meski dibantah oleh kuasa hukum Ipul, JPU tetap yakin dengan dakwaannya.
"Kami semakin yakin dengan dakwaan yang dijatuhkan. Kami meminta waktu kepada Mejelis Hakim untuk memberikan tanggapan tertulis terhadap eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum SJ. Kami minta waktu sampai hari Senin (9/5/2016)," kata Dado selaku JPU yang menangani kasus Ipul saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (3/5/2016).
Dalam nota keberatan hari ini, pihak Ipul mengajukan data bahwa korban DS tidaklah anak dibawah umur. Namun sayangnya dakwaan lain tak dibantah oleh Ipul. Lantas, apakah benar artinya Ipul mengakui perbuatannya?.
"Mengenai usia DS itu sudah menyangkut materi perkara. Itu nanti kita buktikan aja di sini. Disitulah kita bersidang tujuannya Apakah betul seperti itu, apa betul umurnya dewasa atau masih anak-anak, apa betul kejadiannya seperti itu? (pencabulan) nanti dibuktikan," katanya.
Baca juga: Jual Rumah, Saipul Jamil Menolak Disebut Bangkrut
Soal usia DS yang katanya sudah tidak dibawah umur, Dado tak bisa menjawabnya. Sebab, ini merupakan pokok persidangan yang tak bisa diungkap.
"Saya enggak bisa berandai-andai, saya belum bisa menjawab, saya masih belum tahu apakah dia anak-anak apa bukan. Masih on progress. Yang jelas kami punya bukti otentik dari usia yang bersangkutan," tegas Dado.
Novrina/Tabloidnova.com
KOMENTAR