Pada 9 Mei penyidik kembali melimpahkan lagi untuk keempat kalinya berkas perkara tersebut. Dalam pelimpahan berkas itu, penyidik memasukkan keterangan ahli toksikologi atau ahli racun.
Pada Selasa (17/5/2016), Kejati kembali mengembalikan lagi berkas perkara tersebut. Akhirnya, pada Rabu (18/5/2016) lalu penyidik untuk yang kelima kalinya kembali melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejati.
Ambaranie Nadia Kemala Movanita / Kompas.com
KOMENTAR