Tabloidnova.com - Berkas perkara RA (16), tersangka pembunuhan sadis terhadap seorang karyawati, EF (19), telah dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Tangerang pada Selasa (24/5/2016).
Namun, berkas perkara kedua tersangka lainya, yakni Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24) belum dilimpahkan ke Kejari Tangerang.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, pihaknya mendahulukan pemberkasan perkara RA karena masa penahanan anak di bawah umur itu lebih singkat dibandingkan dengan dua tersangka lainnya.
"Sudah dilimpahkan kemarin (Selasa), berkasnya tahap satu yang Alim," ujar Awi ketika dikonfirmasi, Rabu (25/5/2016).
Karena AR anak di bawah umur, kata dia, penyidik hanya memiliki waktu 15 hari untuk menahan RA.
"Kita kejar, karena masa penahanannya hanya 15 hari," ucap Awi.
Baca juga: Fakta Di Balik Pembunuhan Sadis Terhadap Eno
Ia pun berharap, sebelum masa penahanan RA habis, Kejaksaan menyatakan berkas berkara tersebut lengkap atau P21. Dengan demikian, kasus itu bisa segera disidangkan.
"Kita harap selama masa penahanan berkas sudah bisa P21," ujarnya.
Adapun RA disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Ancaman maksimal berupa hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. Namun, RA akan mendapatkan keringanan hukuman karena ia masih di bawah umur.
EF ditemukan tewas di dalam kamar mes karyawan pada Jumat (13/5/2016) lalu. Saat ditemukan, EF dalam kondisi tanpa busana dan bersimbah darah dengan gagang pacul tertancap di bagian tubuhnya.
Akhdi Martin Pratama / Kompas.com
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR