Tabloidnova.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memastikan unsur pembunuhan berencana dalam berkas perkara Jessica Kumala Wongso terpenuhi. Kepastian itu setelah berkas dinyatakan lengkap.
"Ancaman hukuman di atas lima tahun. Sesuai dengan pasal 340 (KUHP)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo di Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Waluyo tak menjelaskan secara detil alat bukti apa saja yang digunakan untuk menjerat Jessica dalam pasal pembunuhan berencana. Adapun dalam KUHP, Pasal 340 soal pembunuhan berencana berbunyi sebagai berikut:
Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."
baca juga: Soal Ahli Racun Dalam Kasus Mirna, Ini Kata Polisi
Berkas perkara kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Kumala Wongso sebelumnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Jaksa juga meminta penyidik segera menyerahkan barang bukti dan tersangka Jessica ke Kejaksaan.
Kahfi Dirga Cahya / Kompas.com
KOMENTAR