Tabloidnova.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membantah ada intervensi terkait berkas perkara yang dinyatakan lengkap menjelang habisnya masa penahanan Jessica. Menurut kejaksaan, kelengkapan berkas tergantung alat bukti.
"Kita tak terkait masa penahanan. Tapi terkait alat bukti," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo di Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Waluyo mengungkapkan, bolak-baliknya berkas dari penyidik ke kejaksaan lantaran belum terpenuhinya alat bukti. Namun, kini Waluyo memastikan alat bukti dan petunjuk sudah terpenuhi.
Sayangnya, kejaksaan enggan menjelaskan secara rinci apa saja alat bukti terkait kasus pembunuhan oleh Jessica.
Setelah dinyatakan lengkap, kejaksaan juga meminta penyidik agar segera menyerahkan barang bukti dan Jessica. Sehingga Jessica langsung bisa diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Kasus Mirna, Polisi Tambahkan Keterangan Ahli Toksikologi
Mirna meninggal setelah minum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016 lalu. Ketika itu, ia sedang bersama dengan dua temannya, Jessica dan Hani.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan, kopi yang diminum Mirna mengandung racun sianida.
Polisi telah menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus pembunuhan itu pada Jumat (29/1/2016) malam, dan menangkap dia keesokan harinya, Sabtu (30/1/2016) pagi.
Kahfi Dirga Cahya / Kompas.com
KOMENTAR