Tabloidnova.com - Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin, akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Klas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Jika jadi dipindahkan, maka Jessica akan ditempatkan di ruang masa pengenalan awal lingkungan (Mapenaling) Rutan Pondok Bambu.
Kepala Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur, Ika Yusanti, mengatakan, hal itu sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) untuk tahanan baru.
"Ya kalau pertama ya masuk ruang Mapenaling dulu. Nanti kalau sudah selesai masa pengenalan awal lingkungannya (atau) masa adaptasinya sudah selesai, nanti baru kita pisahkan," kata Ika, saat ditemui di rutan tersebut, Jumat (27/5/2016).
Rencananya, Jessica akan berada di ruang Mapenaling selama 12-14 hari. Kemudian Jessica akan ditempatkan ke ruang tahanan umum.
"Jadi proses adaptasi dia tidak langsung masuk ke kamar yang umum," ujar Ika.
Baca juga: Ayah Mirna Sudah Kantongi Bukti dari Australia
Sementara ini, Ika mengatakan bahwa pihaknya belum mendapat kabar dari Kejati DKI soal rencana pemindahan Jessica ke rutan tersebut.
Namun, pihaknya mengaku siap untuk menerima kedatangan Jessica. Kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, mengatakan bahwa kliennya akan dititipkan di rumah tahanan khusus wanita Pondok Bambu di Jakarta Timur setelah dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya.
Ia mengatakan, kliennya pada Jumat (27/5/2016) pukul 09.00 WIB akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Besok itu pelimpahan tahap kedua pukul 09.00 WIB, penyerahan tersangka dan alat bukti ke kejaksaan dan setelah ke kejaksaan untuk register dia akan dititipkan di Rutan Pondok Bambu," ujar Bostam di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/5/2016).
Robertus Belarminus / Kompas.com
KOMENTAR