Tabloidnova.com - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, mengatakan, kliennya sangat terpukul saat mendengar berkas perkaranya dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dinyatakan lengkap atau P 21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Padahal, pada Sabtu (28/5/2016) besok, masa penahanan kliennya akan habis.
"(Jessica) sedih. Dia tahu dari ibunya tadi siang," ujar Bostam di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/5/2016).
Bostam melanjutkan, pihak keluarga juga terkejut mendengar Kejati DKI menyatakan berkas perkara putrinya lengkap. Ia pun mengatakan, Jessica langsung menangis mendengar kabar tersebut.
"Jelas keluarga shock, kaget. Dari tanggal 29 Januari ditetapkan tersangka dan tanggal 30 ditahan, 20 hari tambah 40 hari, tambah 30 hari, tambah 30 hari, gimana enggak shock? Jessica saja shock. Ini mungkin masih nangis-nangis," ucapnya.
Polda Metro Jaya pertama kali melimpahkan berkas perkara Jessica kepada Kejati DKI Jakarta pada 18 Februari 2016. Namun, pada 24 Februari, Kejati menyatakan telah mengembalikan berkas perkara itu kepada tim Polda Metro Jaya.
Ketika itu, pihak Kejati DKI Jakarta menyertakan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi tim penyidik Polda Metro Jaya. Pada 22 Maret, Polda Metro kembali mengirimkan berkas perkara itu ke Kejati DKI.
Baca juga: Khrisna Murti Akui Kasus Mirna Butuh Multidisiplin Ilmu
Salah satu bukti yang ditambahkan dalam berkas tersebut adalah hasil penyelidikan tim Polda Metro Jaya ke Australia. Namun, berkas perkara itu dikembalikan lagi ke Polda Metro Jaya karena dinilai belum juga lengkap.
Kemudian, pada 4 April, pihak Kejati DKI Jakarta mengembalikan lagi berkas perkara itu. Dalam berkas tersebut, Kejati DKI menemukan adanya sejumlah kekurangan, baik keterangan saksi maupun ahli.
Selanjutnya, pada 22 April, penyidik melimpahkan lagi berkas perkara tersebut untuk ketiga kalinya ke Kejati DKI. Namun, Kejati DKI lagi-lagi mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik.
Pada 9 Mei, penyidik kembali melimpahkan lagi untuk keempat kalinya berkas perkara tersebut. Dalam pelimpahan berkas itu, penyidik memasukkan keterangan ahli toksikologi atau ahli racun.
Namun, pada 17 Mei 2016, Kejati kembali mengembalikan lagi berkas perkara tersebut dengan memberikan petunjuk kepada penyidik untuk menyertakan bantuan hukum timbal balik terkait perkara kriminal atau mutual legal assitance (MLA) in criminal matters dari Pemerintah Australia.
Selanjutnya, pada 18 Mei 2016 lalu, penyidik untuk yang kelima kalinya kembali melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejati dengan menyertakan satu lembar surat jawaban dari Senior Liasion Officer AFP Jakarta Office tentang Update in Reltion to Jessica Supplementary Mutual Assitance Request dan dua lembar surat jawaban dari International Crime Cooperation Central Authority-Attorney Generals Department-Australian Government.
Akhdi Martin Pratama / Kompas.com
KOMENTAR