Tabloidnova.com - Polisi menangkap Mutiah (23), pengasuh yang menganiaya bayi 11 bulan, anak warga Jakarta. Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih membenarkan penangkapan baby sitter yang menganiaya bayi majikannya.
"Benar, anggota kami telah menangkap pelaku penganiayaan balita di Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah," kata Sulistyaningsih, Selasa (31/5/2016).
Pelaku ditangkap pada pukul 11.00 WIB. Tersangka memiliki nama lengkap Bintimutiah binti Suwandi berpendidikan terakhir SMK.
Pelaku tinggal di Dusun 7, Kampung Agung Timur, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah. Tersangka diamankan saat berada di rumahnya dan selanjutnya diserahkan kepada Kanit PPA Polres Jakarta Barat.
Baca juga: Duh, Seorang Istri Dianiaya dan Dipukul Suaminya Pakai Besi
Dua hari lalu beredar rekaman di media sosial tentang tindak kekerasan seorang pengasuh terhadap anak balita majikannya.
Kekerasan itu terekam kamera CCTV rumah Nelly di Jalan Ratu Melati IV, Blok E2 nomor 30, Taman Ratu, Kecamatan Kebon Jeruk. Rekaman penganiayaan yang diunggah ke media sosial itu berdurasi 1,8 menit.
Eni Muslihah / Kompas.com
KOMENTAR