Tabloidnova.com - Meski pemerintah telah mengesahkan hukuman kebiri bagi pelaku pelecehan seksual, namun tetap saja ada aksi pencabulan yang berujung pada pemerkosaan.
Seperti halnya yang dialami oleh GD (17), warga Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.
Mahasiswi semester II Akademi Farmasi ini sempat dibius, disekap, dan diperkosa selama berhari-hari oleh pelakunya berinisial VP (25) warga Jl HM Yamin, Medan Perjuangan.
Saat ditemui Tribun Medan (Tribunnews.com Network) di Polresta Medan, GD yang mengenakan baju biru tampak didampingi oleh kakak kandungnya bernama Si (25).
GD mengatakan aksi pemerkosaan ini bermula saat dirinya berkenalan dengan pelaku dari media sosial Blackberry Messenger (BBM). Setelah perkenalan itu, pelaku pun mengajak korban untuk bertemu.
"Pada Minggu (29/5/2016) lalu, saya diajaknya bertemu. Kemudian, dia mengajak saya ke Taman Ahmad Yani," ungkap korban, Senin (6/6/2016).
Saat itu, pelaku menawari korban minum. Namun setelah meminum air yang diberikan oleh pelaku, korban kemudian tak sadarkan diri.
"Setelah minum air yang diberikan pelaku, saya kemudian pusing dan pingsan. Lalu, setelah saya tersadar, tiba-tiba saya sudah berada di satu rumah yang ada di Jalan Klambir V, Desa Tanjung Gutsa, Senin (30/5/2016) harinya," ungkap korban.
Baca juga: Siswi SD Diperkosa 21 Orang, Enam Terduga Pelaku Diamankan Polisi
Saat tersadar, korban sudah tak mengenakan busana. Ketika itu ia tak bisa berbuat apa-apa karena tubuhnya merasa benar-benar lemah.
"Saya enggak sanggup apa-apa. Antara sadar dan enggak sadar saya dicabulinya. Saya berhasil kabur dari rumah itu Kamis (2/6/2016) lalu," ungkap korban.
Atas kasus ini, pelaku bernama Vijay Pratama sudah dilaporkan sesuai bukti lapor LP/1410/K/VI/2016/SPKT RESTA MEDAN.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, Komisaris Fahrizal ketika dikonfirmasi mengaku masih mengecek laporan tersebut.
"Coba SMS kan saja nomor laporannya. Nanti biar saya cek dulu," kata Fahrizal lewat sambungan telepon.
Array A Argus / Tribun Medan
KOMENTAR