Tabloidnova.com - Seorang pengamen, Syaifullah alias Ipul (21) mencabuli bocah kelas 6 SD, AN (12). Pencabulan dilakukan di Kolong Tol Pelita, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (31/5/2016).
"Kami menangkap tersangka pencabulan atas nama Syaifullah alias Ipul. Pencabulan dilakukan pada anak umur 12 tahun," kata Wakapolsek Tanjung Priok, AKP Supanji di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (7/6/2016).
Perilaku bejat Ipul terbongkar setelah AN mengadukan aksi pelaku ke orangtuanya. Merasa tak terima anaknya diperlakukan demikian, orangtua AN pun langsung membawa Ipul yang saat itu bersama anaknya ke polisi.
Baca juga: Perkosa Mahasiswi, Pelaku Sempat Mengaku Direktur Perusahaan Karet
Setelah diperiksa penyidik, Ipul mengakui aksi bejatnya terhadap AN. Polisi langsung menetapkan Ipul sebagai tersangka pencabulan anak.
Ipul dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kahfi Dirga Cahya / Kompas.com
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR