TABLOIDNOVA.COM - Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara oleh hakim ketua, Ifa Sudewi. Mendengar putusan tersebut, Ipul mengaku sedih.
"Sedih divonis segitu, cuma kan sudah jadi keputusan hakim, Insya Allah ini yang terbaik," kata Ipul saat ditemui usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6/2016).
Meski sedih, Ipul mengaku tenang, sebab, permasalahan yang dialaminya selama ini, sudah selesai. Artinya, ia tak lagi perlu wara-wiri ke pengadilan. Ipul hanya tinggal menjalani masa hukumannya di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
BACA: Keluarga Saipul Jamil Tak Puas Atas Putusan Hakim Ketua
"Permasalahan kan sudah selesai. Saya sudah tenang. Saya bersyukur, kan memang harus ada ujungnya. Mungkin di sini ada yang menangis dan tertawa, kalau tertawa di atas penderitaan orang lain enggak nikmat. Doain saja dengan modal sabar, salat, saya bisa menjalani apa yang sudah menjadi putusan hakim dan Allah," kata Ipul.
Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara dikurangi masa tahanannya. Ia diputus bersalah karena melakukan tindakan cabul kepada DS di kediamannya kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Namun, pada sangkaannya hakim memilih menjerat Saipul Jamil dengan pasal 292, yaitu perbuatan cabul sesama jenis.
BACA: Dihukum 3 Tahun Penjara, Fans Saipul Jamil Menangis di Ruang Sidang
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dado Achmad Ekroni menjerat Ipul dengan Undang Undang Perlindungan Anak dan menuntut Ipul dengan tujuh tahun pidana penjara disertai dengan denda 100 juta Rupiah. Namun, hal itu gugur seiring dibacakannya vonis oleh hakim ketua.
Novrina/Tabloidnova.com
KOMENTAR