Tabloidnova.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyanggah eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Dalam tanggapan jaksa atas eksepsi yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016) itu, JPU menyanggah argumen kuasa hukum Jessica yang menitikberatkan pada alat atau obyek pembunuhan.
Sebelumnya, kuasa hukum Jessica menekankan soal alat pembunuhan atau racun yang menurut dakwaan digunakan Jessica untuk membunuh Mirna.
Menurut tim kuasa hukum Jessica, pembunuhan berencana terdiri dari tiga tahapan, yakni persiapan, permulaan pelaksanaan, dan tahap pelaksanaan.
Ketiga tahapan itu, menurut kuasa hukum Jessica, berkutat pada asal muasal racun sianida yang dianggap sebagai alat pembunuhan.
Sementara itu, jaksa menilai argumen tim kuasa hukum Jessica itu mengabaikan peran subyek atau pelaku tindak pidana.
Peran subjek, kata jaksa, penting dalam memberikan gambaran tentang adanya ketersediaan waktu yang cukup sejak timbulnya perencanaan pembunuhan hingga saat pelaksanaan.
Jaksa pun menyertakan doktrin dan teori hukum mengenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam tanggapannya.
Menurut jaksa, berdasarkan pasal tersebut, tidak harus ada penguraian tiga tahapan itu terhadap obyek dalam surat dakwaan.
"Melainkan penguraian tiga tahapan tersebut terhadap subjek (pelaku)," kata jaksa Ardito di PN Jakarta Pusat, Selasa.
Baca juga: Jaksa Sebut Mirna Pingsan Usai Minum Kopi Pesanan Jessica
Dalam pasal itu dibeberkan bahwa adanya tindakan rencana terlebih dahulu untuk merampas nyawa orang lain.
KOMENTAR