Selain itu, jaksa juga menyampaikan bahwa pembunuhan dengan alat racun sudah dianggap sebagai pembunuhan berencana. Kepastian ini juga sudah diakui dalam doktrin hukum.
"Pembunuhan dengan menggunakan alat berupa racun, berdasarkan praktek peradilan dan doktrin hukum, secara umum telah diterima dan dianggap pembunuhan berencana," kata Ardito.
Jaksa menilai, anggapan terjadinya pembunuhan berencana itu dimungkinkan tanpa harus membuktikan lebih lanjut mengenai, dari mana dan kapan pelaku mendapatkan racun, bagaimana pelaku mendapatkan racun, serta tempat penyimpanan racun.
Menurut Ardito, hal tersebut sudah masuk dalam ketentuan Pasal 184 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
(Baca juga: Pekan Depan, Majelis Hakim Beri Putusan Sela Kasus Jessica)
Adapun doktrin hukum yang mengatur mengenai hal itu adalah dari R Soesilo dalam bukunya "Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentarnya-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal", yang menyebut bahwa pembunuhan dengan menggunakan racun hampir semuanya merupakan 'moord' atau pembunuhan berencana.
Atas dasar sejumlah pertimbangan tersebut, jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Jessica.
Majelis hakim juga diminta menyatakan bahwa surat dakwaan Jessica dapat dijadikan dasar pemeriksaan dalam persidangan.
"Kemudian menetapkan bahwa pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Jessica Kumala Wongso tetap dilanjutkan," sambung Ardito.
JPU sebelumnya mendakwa Jessica Kumala Wongso melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP.
Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada teman kuliahnya, Wayan Mirna Salihin di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016.
Kahfi Dirga Cahya / Kompas.com
KOMENTAR