Berdasarkan penelusuran terhadap produsen vaksin palsu yang beredar di Indonesia, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Agung Setya di Mabes Polri, menjelaskan bahwa pelaku, khususnya kelompok produsen vaksin palsu, kebanyakan merupakan lulusan sekolah apoteker.
Namun, mereka tidak menerapkan standar yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dalam memproduksi vaksin itu.
Misalnya, cairan yang mereka gunakan sama sekali bukanlah cairan yang seharusnya menjadi bahan baku vaksin.
BACA: 5 Fakta Tentang Beredarnya Vaksin Palsu di Indonesia
Dari penggeledahan dan pemeriksaan yang dilakukan kepolisian, diketahui para pelaku menggunakan cairan antitetanus dicampur dengan cairan infus sebagai bahan dasar vaksin palsu tersebut.
"Zat dasarnya dua itu. Cairan infus dan antitetanus. Dia campur, lalu dimasukkan ke dalam botol bekas. Agar terlihat mirip dan sempurna, ada alat pengemasan dan diberikan label palsu juga. Setelah itu, baru didistribusikan," ujar Agung (23/6).
Selain itu, vaksin tidak dibuat di laboratorium yang higienis, tetapi di sebuah gudang yang "disulap" menjadi tempat peracikan vaksin.
Sumber: Kompas Health
KOMENTAR