Tabloidnova.com - Rumah pasangan suami-istri, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina, tersangka pembuat vaksin palsu, di Perumahan Kemang Pratama Regency, Jalan Kumala 2 M29, RT 09/05, Bekasi Timur, Kota Bekasi, tampak kosong, Senin (27/6/2016).
Hidayat dan Rita digerebek penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada Rabu (22/6/2016) malam.
Rumah dua lantai ini dominan bercat abu-abu. Di bagian depan rumah, tampak berbagai jenis tumbuhan yang ditanam. Di garasi rumah pasutri ini masih terdapat tiga sepeda motor.
Lampu di garasi itu pun tampak dibiarkan menyala. Tidak tampak garis polisi (police line) yang dipasang di rumah tersebut. Salah seorang tetangga, Asep Nurhadi (44), mengatakan, saat penyidik menggerebek rumah tersangka, kedua anak dan asisten rumah tangga mereka pun ada di rumah.
Saat pasutri itu digelandang penyidik, kedua anaknya masih tinggal di rumah itu. Keesokan harinya, saudara mereka datang menjemput kedua anaknya. Asisten rumah tangga mereka pun pulang ke rumahnya.
"Malemnya (Rabu) digerebek. (Besok) sorenya, saudaranya ke sini, besoknya (Jumat) dibawa ke rumahnya di Tambun," ujar Asep, Senin.
Baca juga: Pasutri Pembuat Vaksin Palsu Jarang Bergaul dengan Tetangga
Kini, rumah pasangan pasutri itu tampak kosong, tidak ada satu pun orang yang menghuni rumah tersebut. Beberapa warga Perumahan Kemang Pratama Regency yang melewati rumah tersebut tampak berhenti sejenak untuk mengambil gambar.
"Jadi ngetop ya," ucap seorang warga sambil memotret rumah pasutri itu.
Rumah ini digunakan pasutri tersebut untuk membuat vaksin palsu. Saat digerebek, penyidik menemukan vaksin palsu yang mereka buat di gudang rumah tersebut.
Nursita Sari / Kompas.com
KOMENTAR