Tabloidnova.com - Badan Reserse Kriminal Polri kembali menangkap dua anggota sindikat peredaran vaksin palsu untuk balita.
Dua tersangka berinisial M dan T, ditangkap di Semarang, Senin (27/6/2016).
"Total tersangka dengan ditangkapnya hari ini jumlahnya 15," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin siang.
M dan T berperan sebagai distributor vaksin palsu.
Namun, belum diketahui pola distribusi yang dilakukan, apakah khusus untuk penyebaran di Semarang atau wilayah lainnya.
"Kami fokus sekarang distribusi vaksin palsu ini sampai ke mana," kata Agung.
Agung mengatakan, dari pemeriksaan para tersangka, diketahui distribusi vaksin palsu tak hanya di Jakarta.
Peredarannya juga hingga ke Banten, Jawa Barat, Semarang, Yogyakarta, dan Medan.
Hingga hari ini, Bareskrim sudah memeriksa 18 orang saksi terkait kasus ini.
"Dari pihak rumah sakit, apotek, toko obat, dan saksi lain yang terlibat dalam proses pembuatan," kata Agung.
Baca juga: Vaksin Palsu Ternyata Sudah Diproduksi Sejak 2003
Terungkapnya kasus ini berawal dari fakta lapangan banyaknya anak yang kondisi kesehatannya terganggu usai diberi vaksin.
KOMENTAR