Tabloidnova.com - Tersangka kasus vaksin palsu dr Indra Sugiarno, melalui kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri. Dokter yang berpraktek di Rumah Sakit Harapan Bunda itu ditahan penyidik sejak Jumat (15/7/2016) pagi.
"Tujuan saya ke sini untuk memberikan surat permohonan penangguhan penahanan," ujar kuasa hukum Indra Fahmi B Rajab di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/7/2016).
Namun, surat tersebut tidak diberikan langsung ke penyidik maupun Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Menurut Fahmi penyidik dan Direktur Tipid Eksus tak sedang berada di kantor.
Fahmi mengatakan, dirinya juga sempat bertemu dengan Indra di rumah tahanan Bareskrim Polri. "Saya hanya ceritakan proses yag akan saya lakukan sekarang. Ke depannya saya koordinasi dengan penyidik," kata Fahmi.
Fahmi mengatakan, kliennya tidak menyadari bahwa vaksin yang diberikan kepada pasien adalah palsu. Dalam hal ini, Fahmi menyebut Indra sebagai korban penipuan sales obat bernama S.
"Pasien-pasien juga tahu lah dia seperti apa. Di sini saya garis besarkan, pak Indra ini sebagai korban," kata Fahmi.
Pihak Kepolisian tengah mendalami kemungkinan adanya terlibatnya dokter lain di Rumah Sakit Harapan Bunda dalam kasus vaksin palsu.
Terdata, sebanyak 44 peserta imunisasi di RS Harapan Bunda dipastikan menjadi korban vaksin palsu. Selama menjalani vaksin, mereka ditangani dr Indra.
Menteri Kesehatan Nila Dwujita Anfasa Moeloek, sebelumnya mengumumkan 14 rumah sakit yang menjadi pengguna vaksin palsu. Kebanyakan di Bekasi.
Selain itu, dibeberkan pula delapan klinik dan bidan yang juga pemakai vaksin tidak asli. Vaksinasi ulang pun dilakukan hari ini di beberapa fasilitas kesehatan.
Kementerian Kesehatan, kata Nila, sudah membuka posko pengaduan vaksin palsu, yakni di nomor 021-1000567.
Kemala Movanita / Kompas.com
KOMENTAR