Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016) ini.
Dalam sidang kali ini, hakim mendengar kesaksian Manajer Kafe Olivier dan 3 karyawan Kafe Olivier lainnya.
Salah satu saksi yang memberikan keterangan adalah kasir Kafe Olivier, Jukiyah. Hakim mencecar Jukiyah dengan pertanyaan seputar proses pembayaran pesanan kopi yang dilakukan Jessica.
Kepada hakim, Jukiyah membenarkan bahwa Jessica membayar pesanan lebih dulu sebelum pesanan dihidangkan (closed bill).
Baca juga: Ayah Mirna: Ini Arahnya Mau Nyalahin Orang Kecil Kayak Tukang Kopi
Menurut Jukiyah, menjawab hakim, pembayaran closed bill selama ini tidak pernah dilakukan pelanggan. Namun, Jukiyah mengaku tidak curiga ketika Jessica melakukan closed bill.
“Saya tidak curiga,” katanya kepada hakim.
Hasto
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Penulis | : | Prianggoro |
Editor | : | nova.id |
KOMENTAR