Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan bahwa barang bukti dua botol dan satu gelas berisi kopi bersianida dan kopi pembanding yang diperiksa di laboratorium kriminal (labkrim) Mabes Polri tidak sah. Sebabnya, barang bukti tersebut sudah berpindah media.
"Ada proses yang salah dalam pencarian barang bukti di mana yang disita itu dua gelas satu botol, sedangkan yang diperiksa labkrim adalah dua botol satu gelas."
"Jadi, kalau ada barang bukti yang medianya berpindah sudah tidak sah, bisa saja terkontaminasi zat lain," ujar Otto sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).
Menurut Otto, bukti yang sah yang bisa digunakan dalam persidangan adalah bukti yang juga diperoleh dengan cara yang sah. Dalam hal ini, Otto menjelaskan bahwa bukti yang sah tidak boleh dipindahkan dari satu media ke media lain oleh siapa pun, termasuk penyidik.
"Maka, itu adalah illegal evidence, bukti tidak sah tidak bisa dipakai sebagai bukti di pengadilan," kata dia.
Baca juga: Tonton Rekaman CCTV Detik-detik Mirna Tewas, Sang Suami Menangis
Terlebih pemindahan barang bukti dari gelas ke botol itu dilakukan tanpa adanya berita acara pemindahan. Otto menyebut hal itu sebagai perbuatan melawan hukum.
Oleh karena itu, Otto juga meragukan bahwa barang bukti kopi sianida yang diperiksa di labkrim adalah bekas es kopi vietnam yang diminum Mirna.
"Kalau barang bukti cara dan prosedur pemeriksaan tidak sah, maka hasil tidak sah. Kematian Mirna karena sianida atau bukan itu diragukan," ucap dia.
Wayan Mirna Salihin meninggal setelah minum kopi vietnam yang dipesan Jessica di kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. JPU mendakwa Jessica dengan tuduhan telah melakukan pembunuhan berencana dalam kasus itu.
Nursita Sari / Kompas.com
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR