Dalam persidangan kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Rabu (10/8/2016), kembali terungkap fakta baru.
Saat diputarkan rekaman closed circuit television (CCTV), ahli digital forensik Polri, AKBP Muhammad Nuh, mengatakan bahwa Jessica Kumala Wongso membuka tas.
Jessica membuka tas setelah es kopi vietnam dan minuman koktail disajikan di meja nomor 54. Jessica mulai membuka tas sekitar pukul 16.29.50.
"Selama waktu itu kegiatan menoleh dan membuka tas," kata Nuh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016).
Nuh mengatakan, gerakan membuka tas itu dengan menggunakan dua tangan. Membuka tas itu dilakukan selama beberapa waktu hingga pukul 16.30.24.
"Kemudian meletakkan sesuatu di atas mejanya," ucap Nuh.
Baca juga: Ini Rentang Waktu Sianida Dimasukkan Dalam Es Kopi Mirna
Meskipun jarak antaran CCTV ke meja Jessica sekitar 12 meter, gerakannya masih dapat dianalisis. Analisis dilakukan lewat pixel.
"Analisis ini analisis pixel. Pergerakan pixel karena pergerakan sesuatu," kata Nuh.
Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meminum kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016).
Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Kahfi Dirga Cahya / Kompas.com
KOMENTAR