Terdakwa kasus pembunuhan, Jessica Kumala Wongso, terungkap melakukan gerakan menggaruk saat Wayan Mirna Salihin kejang-kejang di Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016).
Fakta itu terungkap saat pemeriksaan ahli digital forensik di PN Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016).
Jaksa penuntut umum (JPU) memutar kembali rekaman closed circuit television (CCTV) sebagai bahan materi Nuh.
Dalam analisis Nuh, Jessica terlihat melakukan gerakan menggaruk paha kanan bagian atas sekitar pukul 17.25.38.
Saat itu, Wayan Mirna Salihin tengah kolaps seusai meminum es kopi vietnam.
"Hasil diskusi dengan tim, terdakwa menggaruk paha sebelah kanan. Badannya membungkuk dan jarinya melengkung, tidak lurus," kata Nuh.
Baca juga: Dipertanyakan, Air Panas Sisa Es Kopi Vietnam yang Diminum Mirna
Pada pukul 17.23, Jessica juga diketahui melakukan gerakan kedua telapak tangannya. Saat masih memegang tas, tangan Jessica melakukan gerakan satu sama lain.
"Kemudian, ada momen ketika dia tidak memegang tas, ternyata kedua telapak tangan masih menyatu dengan kegiatannya," kata Nuh.
Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meminum kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Olivier, Grand Indonesia, Rabu.
Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Kahfi Dirga Cahya / Kompas.com
KOMENTAR