Anggota majelis hakim dalam sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Binsar Gultom, mengaku belum mengetahui informasi dirinya dilaporkan oleh tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso ke Komisi Yudisial (KY).
"Enggak tahu malah, saya enggak tahu," ujar Binsar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/8/2016) sore.
Binsar menyebut enggan mengomentari sikap tim kuasa hukum Jessica yang melaporkan dirinya itu. Sebabnya, dia merasa tim kuasa hukum Jessica akan memiliki lawan jika dia berkomentar.
"Oh enggak perlu ditanggapi, jangan ditanggapi biar tidak ada lawannya. Kalau saya tanggapi berarti merasa ada lawannya, kan gitu," kata dia.
Dia menyatakan, masyarakat akan menilai pihak mana yang objektif di dalam persidangan.
"Nanti kan masyarakat yang menilai. Kalau semua bisa mengomentari isi persidangan bahaya dong. Lebih bagus di-stop mereka-lah itu, jangan melakukan berbagai intervensi. Nanti masyarakat lawan dia," ucap Binsar.
Baca juga: Ini Rentang Waktu Sianida Dimasukkan Dalam Es Kopi Mirna
Tim kuasa hukum Jessica mendatangi Kantor Komisi Yudisial untuk mengirim surat pada Kamis pagi. Mereka melaporkan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Binsar.
Dalam salinan surat permohonan yang diterima Kompas.com, tim kuasa hukum Jessica meminta KY untuk memeriksa Binsar.
Permintaan tersebut ditulis dalam poin IV sebagai berikut: Demi menjaga terlaksananya peradilan yang jujur, adil, dan tidak memihak, terlebih-lebih klien kami diancam hukuman mati, dan demi menegakkan kewibawaan hukum dan peradilan, maka kami mohon kepada Bapak (Ketua KY) untuk berkenan memeriksa Hakim Binsar.
Nursita Sari / Kompas.com
KOMENTAR