Ahli psikologi klinis, Antonia Ratih Andjayani, mengatakan bahwa ekspresi Jessica Kumala Wongso, terdakwa dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, tidak menunjukkan kepanikan saat Mirna kejang-kejang seusai meminum es kopi vietnam pada 6 Januari 2016 lalu.
Antonia mengungkapkan hal tersebut berdasarkan analisisnya saat melihat rekaman CCTV.
"Ketika Mirna minum kemudian sakit sampai kemudian pergi meninggalkan kafe, sebagai seorang teman yang mengharapkan sebuah pertemuan, sepanik apa pun akan menunjukkan upaya menolong, dan ini yang tidak tampak (dari Jessica) di rekaman," ujar ujar Antonia saat memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/8/2016).
Menurut Antonia, yang menunjukkan ekspresi kepanikan hanyalah teman Mirna lainnya, Hani Juwita Boon. Sementara itu, sikap Jessica dinilainya terlalu santai.
"Yang kelihatan panik adalah hani. Ekspresi itu tidak tampak di wajah Jessica. Bahkan ketika akan mengambil minum, gerakannya (Jessica) juga terlalu santai dari yang umumnya ditunjukkan dalam situasi yang genting," kata dia.
Saat memberikan keterangannya, Antonia menyatakan bahwa ia berbicara soal kewajaran ketika seseorang merespons situasi.
Baca juga: Tonton Rekaman CCTV Detik-detik Mirna Tewas, Sang Suami Menangis
Dalam situasi yang genting, menurut dia, orang akan cenderung melakukan upaya menolong semampu orang tersebut.
Kemudian, ketika orang itu tidak mengenal orang yang tengah sakit, kemungkinan kedua adalah orang tersebut akan menarik diri.
"Dalam konteks ini Jessica dan Mirna adalah teman. Ini situasi yang sangat genting dan ini adalah teman. Sepanik apa pun, setidak berdaya apa pun, akan ada gesture untuk membantu, khawatir, bergerak secara sigap, kepanikan, dan bukan reaksi tidak menolong," ucap Antonia.
Ia pun mencontohkan beberapa hal-hal kecil yang dapat dilakukan dalam menolong, seperti menghubungi rumah sakit, menghubungi sekuriti, atau menanyakan ruang unit gawat darurat ketika sampai di rumah sakit.
Adapun Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meminum kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016).
Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU mendakwanya dengan dakwaan tunggal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Nursita Sari / Kompas.com
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR